Pos pemeriksaan, kata perusahaan dalam sebuah pernyataan pada hari Senin, akan diawaki oleh pejabat dari Satuan Tugas COVID-19 Nasional, kementerian kesehatan dan polisi.
Perjalanan bisnis dan "perjalanan mendesak" lainnya seperti kematian dalam keluarga diizinkan selama pelarangan.
Pemerintah juga melarang sebagian besar bus antarkota beroperasi, kata kementerian transportasi dalam sebuah pernyataan pada hari Minggu.
Baca Juga: Wabah Covid-19 di Malaysia Semakin Parah, Pemerintah Lansung Ambil Tindakan Lockdown
Namun kementerian akan mengizinkan bus tertentu beroperasi untuk mengakomodasi mereka yang dibebaskan dari larangan tersebut.
Penggunaan transportasi umum hanya berlaku untuk kepentingan non mudik dan calon penumpang diwajibkan memiliki izin sesuai dengan surat edaran yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Larangan tahun lalu diberlakukan ketika total beban kasus di Indonesia kurang dari 7.000 dengan sekitar 400 infeksi baru tercatat setiap hari. Setelah musim liburan Idul Fitri tahun lalu, tingkat infeksi harian melonjak menjadi lebih dari 1.000 dan terus meningkat selama berbulan-bulan.
Saat ini, lebih dari 1,6 juta orang di Indonesia telah tertular COVID-19 dengan sekitar 4.000 infeksi baru setiap hari.***