Akibat Aturan Larangan Mudik, Dua Ribu Lebih Masyarakat DKI Jakarta Ajukan SIKM untuk Keperluan Perjalanan

- 8 Mei 2021, 21:57 WIB
Pemohon SIKM Meningkat
Pemohon SIKM Meningkat /Ilustrasi by Pixabay/Rayydark/

KABAR BESUKI – Aturan larangan mudik 2021 telah terlaksana, penyekatan dan larangan perjalanan mudik telah dilaksanakan mulai 6 Mei 2021 dan akan berlangsung hingga 17 Mei 2021.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta melaporkan telah mencatat sebanyak 2.189 orang mengajukan permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ibu kota.

Kepala DPMPTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra menjelaskan detail total permohonan SIKM yang diajukan sebanyak 2.189 permohonan.

Baca Juga: 100 Hari Kinerja Kapolri, Publik dan Pemerintah Merasa Puas dan Kagum atas Inovasi yang Diciptakan

Dilansir Kabar Besuki dari Antara, sebanyak 873 SIKM telah diterbitkan, sementara 1.132 SIKM ditolak dan 184 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis.

"Karena baru saja diajukan oleh pemohon," ujar Benni dalam keterangan di Jakarta, Sabtu 8 Mei 2021.

Alasan atau kriteria yang diajukan oleh masyarakat adalah kunjungan keluarga sakit sebanyak 1.385 permohonan, kunjungan duka keluarga sebanyak 553 permohonan, ibu hamil ada 167 permohonan dan kepentingan persalinan 84 permohonan.

Baca Juga: Mengejutkan!! Prabowo Terlibat Kasus Korupsi Benih Lobster? 'KPK Temukan 38 Miliar Mengalir' [Cek Fakta]

Benni menjelaskan penolakan oleh petugas, umumnya terjadi karena pemohon yang keliru dalam pengajuan SIKM baik saat pengisian data pemohon yang salah maupun kriteria perjalanan non mudik yang tidak diperkenankan.

Halaman:

Editor: Prasetyo Bagus Pramono

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah