Sempat Melarang, Wali Kota Surabaya Perbolehkan Shalat Idul Fitri di Masjid Sesuai Zonasi Skala Mikro

- 10 Mei 2021, 14:07 WIB
Foto Wali Kota Eri Cahyadi/Instagram.com/akun fansbase @ericahyadi__
Foto Wali Kota Eri Cahyadi/Instagram.com/akun fansbase @ericahyadi__ /

KABAR BESUKI – Terkait, surabaya masuk dalam zona oranye, Wali Kota Eri Cahyadi mengimbau warganya agar melaksanakan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah di rumah masing-masing. Seperti yang diketahui, Wali Kota Surabaya, sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/4657/436.8.4/2021 tentang imbauan agar warga Surabaya melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah.

SE tersebut keluar menindaklanjuti SE Kemenag Nomor 07 Tahun 2021 Tanggal 6 Mei 2021 yang mengharuskan Shalat Idul Fitri di rumah bagi warga di daerah berstatus zona oranye. Sementara di Kota Surabaya sendiri masuk dalam zona oranye.

Kini, Eri Cahyadi memperbolehkan pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 di masjid atau lokasi terbuka seperti lapangan sesuai zonasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau per kelurahan.

Baca Juga: Puing-puing Roket China Jatuh di Laut Semenanjung Arab, NASA Tuding China Gagal Memenuhi Standar

"Alhamdulillah sudah ada kesepakatan bersama dengan Gubernur Jatim dan para ulama bahwa Shalat Id bisa dilaksanakan dalam zonasi PPKM skala mikro atau setingkat kelurahan," kata Wali Kota Eri Cahyadi., yang dikutip Kabar Besuki dari laman Antara.

“Artinya, apabila wilayah kelurahan itu berkategori zona kuning dan hijau, maka kebijakan ini dapat dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” sambungnya.

Menurut Eri, kebijakan tersebut, berdasarkan hasil rapat koordinasi (Rakor) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur serta seluruh Kepala Daerah di Jawa Timur, yang berlangsung secara virtual, pada Minggu, 9 Mei 2021.

Baca Juga: Mengenal KRI Klewang 2 ‘Kapal Perang Siluman’ Buatan Banyuwangi dan Menanti Kehadirannya

Selain itu, keputusan tersebut berdasarkan dari beberapa masukan dari para ulama perwakilan organisasi islam saat rapat koordinasi berlangsung seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWMU) Jatim serta Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LDII Jatim.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

x