Antisipasi Kerumunan, Satgas Penanganan COVID-19 Situbondo Larang Masyarakat Takbir Keliling

- 11 Mei 2021, 15:18 WIB
Ilustrasi lebaran tiba/pixabay/ginorgian
Ilustrasi lebaran tiba/pixabay/ginorgian /

 

KABAR BESUKI – Menjelang perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah serta sebagai upaya mengantisipasi kerumunan dan pencegahan penularan virus corona, Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Situbondo melarang kegiatan takbir keliling.

Mengenai larangan tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Situbondo Nomor 31 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Hari Raya Idul Fitri 2021.

"Surat edaran ini dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 saat perayaan Lebaran tahun ini, dengan berpedoman SE Menteri Agama dan SE Gubernur Jawa Timur tentang panduan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah," kata Bupati Situbondo Karna Suswandi, yang dikutip Kabar Besuki dari Antara, Selasa, 11 Mei 2021.

Baca Juga: Kata Ahli, Posisi Tidur Seperti Ini Bisa Bantu Kurangi Nyeri Saat Haid

Bupati yang akrab disapa Bung Karna itu menjelaskan bahwa pada malam takbiran hari raya untuk menggaungkan asma Allah pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid maupun mushalla dengan beberapa ketentuan.

Takbiran dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan mushalla dengan memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat, seperti menjaga jarak, pakai masker dan menghindari kerumunan.

"Untuk kegiatan takbir keliling ditiadakan atau tidak boleh, ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan," papar Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Situbondo itu.

Baca Juga: Jangan Dibuang, Biji Alpukat Ternyata Bisa Jadi Bahan Alami untuk Bantu Hilangkan Jerawat, Begini Caranya

Selain itu ia juga meminta TNI/Polri dan jajarannya agar terus melaksanakan pengendalian penyebaran COVID-19, terlebih menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Dikarenakan biasanya saat libur panjang, seperti ini pergerakan atau mobilitas rakyat meningkat. Sehingga harus lebih waspada untuk mengendalikan penularan COVID-19.

Sementara itu, mengenai pelaksanaan Shalat Idul Fitri, kata Bung Karna, dilaksanakan berdasar kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga RT, sebagaimana diatur dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.

Baca Juga: Krisdayanti Bagikan Momen Bareng Atta dan Aurel, Komentar Raul Lemos Jadi Sorotan

"Untuk wilayah zona merah melaksanakan Shalat Id di rumah masing-masing, zona oranye dibolehkan shalat Ied di mushalla dan masjid dengan batasan 15 persen dari kapasitas tempat. Untuk di zona kuning batas maksimal 50 persen dari kapasitas tempat," tutur Bung Karna.

Dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Situbondo Nomor 31 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Hari Raya Idul Fitri 2021 juga menyebutkan tidak diperkenankan menggelar open house, baik di lingkungan kantor maupun komunitas.

Sebagai informasi, diketahui bahwa sebaran COVID-19 di Kabupaten Situbondo hingga hari ini terus menurun dan penyebarannya juga melandai.

Baca Juga: 305 Petasan Jumbo Meledak di Tulungagung, Belasan Pemuda Alami Luka Bakar Sekujur Tubuh

Menurut data sebaran COVID-19 Situbondo hingga, Senin, 10 Mei 2021 tercatat sebanyak 2.517 pasien terkonfirmasi positif, 2.318 diantaranya dinyatakan sembuh, 199 orang meninggal dunia, dan sisanya atau pasien positif maupun dirawat nol.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA Jatim


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x