Ketujuh, dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif COVID, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.
Dengan demikian, Idul Fitri 1442 Hijriah ini diharapkan tidak menambah lonjakan atau mampu menekan kasus COVID-19 di Indonesia. Menteri Yaqut juga menghimbau masyarakat mengurangi mobilitas serta menjauhi kerumunan guna menghambat menyebarkan virus korona.***