Lebaran Jatuh pada 13 Mei 2021, Kemenag Terbitkan Panduan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi

- 11 Mei 2021, 20:11 WIB
Ilustrasi sholat Idul Fitri
Ilustrasi sholat Idul Fitri /Dok. Pemprov Sulawesi Selatan/ Pemprov Sulawesi Selatan

KABAR BESUKI – Sidang isbat penentuan Idul Fitri 1442 Hijriah telah diumumkan, bahwa jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021. Sidang Isbat tersebut digelar di  di Gedung Kementerian Agama, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat

Sidang isbat dipimpin langsung oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas Selasa, 11 Mei 2021, ini digelar secara terbatas dengan tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19. Pada sidang tersebut juga dihadiri tamu undangan secara terbatas.

Sementara itu, pada Idul Fitri 1442 Hijriah atau 2021 M masih dalam suasana pandemi. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Hasil Sidang Isbat Idul Fitri 2021: 1 Syawal 1442 Hijriah Jatuh Pada 13 Mei

Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.

“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

“Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya,” imbuhnya.

Baca Juga: Posisi Hilal Awal Syawal 1442 Hijriah Belum Sempurna, Pakar Astronomi: Secara Hisab Idul Fitri 13Mei 2021

Dilansir Kabar Besuki dari laman resmi kemenag, berikut ketentuan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Kemenag


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x