Bukan Dinonaktifkan 75 Pegawai KPK Diminta Serahkan Tugas Kepada Atasan, KPK: Haknya Masih Berlaku

- 11 Mei 2021, 21:52 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (kedua kanan) memberikan keterangan pers hasil penilaian Tes Wawasan Kebangsaan, pengalihan pegawai KPK menjadi ASN di Gedung Merah Putih KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri (kedua kanan) memberikan keterangan pers hasil penilaian Tes Wawasan Kebangsaan, pengalihan pegawai KPK menjadi ASN di Gedung Merah Putih KPK. /Indrianto Eko Suwarso/wsj/ANTARA FOTO

KABAR BESUKI - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menyatakan 75 pegawainya bukan dinonaktifkan tetapi diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan.

Menurut KPK, Ke-75 pegawai tersebut telah dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi Aparatur Sipil Negara.

"Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaian-nya masih tetap berlaku," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa 11 Mei 2021.

Baca Juga: Oknum Penjual Surat Swab dan PCR Palsu Diringkus Polda Jatim, Humas: per Surat Dihargai Rp200 Ribu

Ali pun mengatakan pada hari ini, Selasa 11 Mei 2021, pihaknya khususnya lembaga telah menyampaikan salinan Surat Keputusan (SK) tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kepada atasan masing-masing untuk disampaikan kepada 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Dalam surat tersebut, pegawai diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung sampai dengan ada keputusan lebih lanjut," ucap Ali.

Dilansir Kabar Besuki dari Antara, keputusan tersebut sesuai dengan hasil rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural.

Baca Juga: Resmi! Novel Baswedan dan 74 Penyidik KPK Lainnya di Nonaktifkan

Ia pun menegaskan penyerahan tugas tersebut dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan.

Halaman:

Editor: Prasetyo Bagus Pramono

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini