John Kei Divonis 15 Tahun Penjara Atas Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang Akibatkan Kematian

- 21 Mei 2021, 10:06 WIB
john Kei saat dihadirkan dalam konpres. (Sigid Kurniawan/Antara) //Antara//Sigid Kurniawan
john Kei saat dihadirkan dalam konpres. (Sigid Kurniawan/Antara) //Antara//Sigid Kurniawan /Sigid Kurniawan/ANTARA

KABAR BESUKI - John Refra, yang dikenal sebagai John Kei, adalah seorang gangster Indonesia asal Maluku. John Kei menjalankan bisnis penagihan utang melalui organisasinya Angkatan Muda Kei.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis John Refra alias John Kei dengan pidana penjara selama 15 tahun.
 
Hakim menilai John Kei terbukti secara sah dan menurut hukum melakukan dua tindak pidana yakni membujuk melakukan pembunuhan berencana dan membujuk melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat.
 
"Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun," kata Yulisar, hakim di PN Jakarta Barat, saat membacarakan putusan Kamis, 20 Mei 2021.
 
seperti dilansir Kabar Besuki dari ANTARA, John dinyatakan hakim telah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 170 KUHP tentang pembunuhan.
 
Kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto, mengatakan, John bisa tenang menghadapi vonis 15 tahun penjara karena sudah yakin dirinya bakal terbebas dari segala tuntutan. 
 
John meyakini, dirinya tak terlibat sama sekali dalam penyerangan yang menewaskan anak buah Nus Kei di Duri Kosambi, Jakarta Barat, pada Juni 2020 lalu.
 
"Beliau dari awal sudah bilang. Sesuai dengan imannya beliau akan bebas. Beliau yakin bebas," kata Anton di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, usai persidangan, Kamis, 20 Mei 2021.
 
Oleh karenanya, lanjut Anton, tidak menutup kemungkinan pihaknya bakal mengajukan banding atas vonis tersebut. 
 
Terlebih, selama persidangan, tidak ada fakta yang membuktikan bahwa John Kei merencanakan pembunuhan terhadap Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin. 
 
Selain itu, Lima nama terakhir merupakan anak buah John Kei. Mereka dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama, melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat dan memiliki senjata tajam.
 
Usai vonis dibacakan, John menyatakan akan pikir-pikir dahulu, untuk kembali melakukan pembelaan atau tidak dalam kasusnya tersebut.
 
Sempat lakukan pembatahan terkait kasus tersebut, John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menyampaikan bantahannya terkait tuduhan penyerangan dan pembunuhan berencana terhadap Nus Kei.
 
"Demi Tuhan saya difitnah dan ini semua terjadi ketika saya memperjuangkan hak-hak saya ketika mencari keadilan di jalur hukum negara, saya hanya memberikan kuasa pada pengacara saya untuk mencari solusi atas utang piutang yang ditipu oleh anak buah saya sendiri," ujar John Kei, Selasa, 18 Mei 2021.***
 

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

x