Polisi Tetapkan Empat Tersangka Suap Jual Beli Vaksin COVID-19 Ilegal, Terancam Pidana Maksimal 20 Tahun

- 22 Mei 2021, 14:29 WIB
Gambar ilustrasi vaksin COVID-19
Gambar ilustrasi vaksin COVID-19 /Dicky S/Pixabay/geralt/free-photos

KABAR BESUKI – Polda Sumatera Utara telah menetapkan empat orang sebagai tersangka atas kasus dugaan suap jual beli vaksin secara ilegal kepada kelompok masyarakat di Medan.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, menyebutkan empat tersangka kasus tersebut antara lain:
1. SW (40) agen Properti Medan Polonia (pemberi suap)
2. dr.IW (45) ASN/Dokter pada Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan (penerima suap)
3. KS (47) ASN/Dokter pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumut (penerima suap)
4. SH adalah ASN Kemenkumham Sumut.

Baca Juga: Baim Wong Umumkan Paula Verhoeven Kembali Positif Covid-19 untuk Kedua Kalinya

"Empat orang tersebut ditangkap sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap menyuap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukannya pada sejumlah kelompok masyarakat," ujar Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Kapolda sumut menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait jual beli vaksin Covid-19. Kemudian, tim penyidik pun menemukan kegiatan vaksinasi di sebuah komplek perumahan tepatnya di Kompleks Perumahan Jati Residence.

Pelaksanaan vaksinasi tersebut dilakukan dua tenaga kesehatan sebagai petugas vaksinator, yaitu Chufransyah Hakim Simamora dan Elidawati boru Sitanggang yang keduanya merupakan tenaga kesehatan Rutan Medan serta diikuti oleh 50 orang.

Baca Juga: Lepas Masker, Budapest Hapuskan Pembatasan Sosial Covid-19 Karena Hal Ini

"Para peserta vaksinasi membayar biaya vaksin dan jasa penyuntikan sebesar Rp250.000 per orang kepada SW secara cas (tunai) atau transfer.Selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada IW sebesar Rp220.000 per orang.Sisa Rp30.000 menjadi fee bagi SW," papar Kapolda Sumut.

Kapolda Sumut juga menambahkan vaksin tersebut disalahgunakan, dikarena semuanya itu merupakan vaksin dari Lapas Tanjung Gusta Medan yang dikhususkan untuk tenaga lapas serta warga binaan. Namun, diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak.

Dilansir Kabar Besuki dari Antara, total jumlah orang yang divaksinasi selama 15 kali pelaksanaan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukkan (bulan April sampai dengan Mei 2021) sebanyak 1.085 orang dengan nilai suap sebesar Rp238.700.000 dan fee untuk pemberi suap sebesar Rp32.550.000.

Baca Juga: Puluhan Ribu Aksi Warga Indonesia Bela Palestina 'Demonstrasi Besar-besaran' Ini Faktanya

Sedangkan untuk barang bukti yang disita antara lain 13 botol vaksin Sinovac, yang mana 4 diantaranya sudah kosong. Sementara ini sisanya diamankan untuk dapat dipergunakan kepada yang berhak.

Dalam hal ini, tersangka SW sebagai dalang utama dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999.

Sedangkan untuk tersangka IW dan KS dijerat dalam Pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 4 tahun atau maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar.

Baca Juga: Inilah Alasan Mengapa Bulan Bisa Berwarna Merah Ketika Terjadi Gerhana Bulan Total

Selain itu,  untuk SH yang berperan memberikan vaksin dijerat dalam Pasal 372 dan 374 KUHP yang bila memungkinkan juga akan dijerat dengan Pasal tindak pidana korupsi.

Perlu diketahui, dalam Pasal 5 UU Tipikor, Ayat (1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta rupiah dan paling banyak Rp250 juta setiap orang yang:

(a) memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, atau

Baca Juga: Nasib Apes Seorang Pemuda Diringkus Polisi Usai Nyolong HP di Dashbord Motor Beat

(b)  memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Pasal 5 Ayat (2): Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

Sedangkan Pasal 12 UU Tipikor: Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga: Insiden Pria Mengacungkan ‘Benda Ini’ dan Menyerang Imam Masjidil Haram Saat Khutbah Jumat, Ini Kronologinya

Kapolda menjelaskan bahwa pasal tersebut dijuntokan dengan Pasal 64 ayat 1 KUHP (perbuatan berlanjut/concursus) serta Pasal 55 KUHP.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini