Polisi Musnahkan Ganja 165 Kilogram dan 4,5 Kilogram Dengan Dibakar di Halaman Markas Polres Metro Jakbar

- 27 Mei 2021, 15:14 WIB
Ilustrasi ganja.
Ilustrasi ganja. /Pixabay/7raysmarketing

Baca Juga: Beredar Informasi bahwa 'Dr Nur' Warga Asal Malaysia Ditahan Israel, Kemenlu Malaysia Lakukan Penyelidikan

Dengan pengungkapan embrio kecil jaringan narkoba di Sumatera tersebut, polisi berhasil menyita paket ganja sebanyak 115.000 gram (115 kg) dan menangkap tersangka sebanyak dua orang di kawasan Cipayung, Depok, Jawa Barat.

Selanjutnya, kasus kedua yaitu pengungkapan kasus pada Februari 2021 oleh Unit 2 Satres Narkoba Polres Metro Jakbar yang merupakan pengembangan dari kasus pertama.

Kemudian Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar membentuk tim untuk mengembangkan penyelidikan ke tingkat lanjut.

Baca Juga: Jelang Vonis, 2300 personel Amankan Sidang Putusan Rizieq Shihab dan Tangkap 21 Simpatisan

Tim tersebut berhasil menemukan ladang ganja seluas 12 hektare di daerah perbukitan Mandailing Natal, Sumatera Utara dan berhasil menangkap dua tersangka penjaga kawasan tersebut.

Ladang ganja setara 3,6 ton pohon ganja pun langsung dimusnahkan oleh petugas dengan cara dibakar, setelah sebelumnya 17 batang pohon ganja atau setara dengan 12 kilogram ganja dan 12 kilogram ganja kering disita untuk menjadi barang bukti.

Kemudian kasus ketiga yaitu pengungkapan kasus pada April 2021 oleh Unit 3 Satres Narkoba Polres Metro Jakbar di bawah pimpinan AKP Fiernando Adriansyah.

Baca Juga: Bambang Wuryanto Membongkar Keinginan Puan Maharani Menjadi 'Panglima Tempur' dan Soal Uang Rp600 Juta

Unit 3 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dengan berat kotor (bruto) 25.000 gram (25 kilogram) di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah dengan tersangka sebanyak satu orang.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini