Dinilai Tidak Sesuai Hukum, 75 Pegawai KPK Kirim Surat pada Pimpinan Minta Tunda Pelantikan Sebagai ASN

- 28 Mei 2021, 16:27 WIB
Ilustrasi KPK./Instagram/official.kpk
Ilustrasi KPK./Instagram/official.kpk /

KABAR BESUKI – Usai menjalani Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) untuk diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sebanyak 75 orang penyelidik KPK meminta agar pelantikan yang awalnya direncanakan pada 1 Juni 2021 ditunda.

"Perkenankan kami, 75 pegawai KPK pada Direktorat Penyelidikan yang telah melaksanakan asesmen peralihan pegawai KPK dan akan dilantik sebagai ASN pada 1 Juni 2021 meminta dilakukan penundaan pelantikan," bunyi surat dari 75 pegawai KPK, dikutip Kabar Besuki dari laman Antara pada 28 Mei 2021

Diketahui bahwa surat tersebut ditujukan kepada lima orang pimpinan KPK dengan asal pengirim ‘Pegawai Direktorat Penyelidikan’.

Baca Juga: Riset Membuktikan, Nonton Konser Musik Ternyata Bisa Bikin Panjang Umur

"Penundaan pelantikan hingga ada kejelasan mengenai pelaksanaan peralihan pegawai KPK telah sesuai dengan aturan, prinsip hukum dan arahan dari Presiden Joko Widodo. Hal ini agar lebih dahulu memperbaiki pelaksanaan peralihan pegawai KPK sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru secara materiil maupun formil," tulis surat tersebut.

Menurut laporan tahunan KPK pada 2019, jumlah penyelidik di KPK adalah sebanyak 96 orang. Permintaan penundaan tersebut didasari pada dua alasan. Alasan pertama adalah adanya dugaan ketidaksesuaian terhadap norma dan aturan hukum.

Aturan yang dimaksud adalah Putusan MK nomor 70/PUU-XVII/2019, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tidak mengatur mengenai adanya penyerahan tugas dan tanggung jawab pegawai, maupun menjadikan hasil tes sebagai dasar untuk memberhentikan pegawai KPK.

Baca Juga: Kudeta Mali Terus Berlanjut Hingga Hari Ini, Presiden dan Menteri Pertahanan Menjadi Tahanan Militer

Selain itu pernyataan Presiden Jokowi pada 17 Mei 2021 meminta hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK, dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini