Komnas HAM Panggil Novel Baswedan Terkait Dugaan Kasus Pelanggaran HAM yang Dilakukan Ketua KPK

- 28 Mei 2021, 18:04 WIB
Novel Baswedan penyidik senior KPK./
Novel Baswedan penyidik senior KPK./ /@mlwnadalahkunci/Instagram/

Yudi mengatakan pemeriksaan ini merupakan rangkaian yang dilakukan Komnas HAM dalam mendalami dugaan pelanggaran HAM di balik proses TWK.

Ia bersama dengan sejumlah pegawai KPK lainnya yang telah dinonaktifkan karena tak lolos TWK akan membantu pekerjaan yang dilakukan oleh Komnas HAM.

Baca Juga: Kronologi Insiden Pesawat Jatuh di Danau Cibubur, Sempat Berputar-putar Beberapa Detik Sebelum Akhirnya Jatuh

"Kami patuh kepada Komnas HAM dan bersedia hadir untuk dipanggil. Saya sendiri akan diperiksa pada Senin minggu depan," ujarnya.

Sebelumnya, Novel dan kawan-kawan resmi mengadu ke Komnas HAM terkait dengan dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tim kuasa hukum 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan, Asfinawati mengungkapkan sedikitnya ada lima dugaan pelanggaran HAM dalam proses tersebut.

Seiring proses berjalan, lima pimpinan KPK bersama dengan kementerian/lembaga terkait memutuskan sebanyak 51 dari 75 pegawai dinyatakan tidak bisa lagi bergabung dengan KPK karena mendapat nilai 'merah'.

Baca Juga: Briptu Mario Sanoi Tewas Akibat Kebrutalan KKB di Papua, Operasi Penumpasan KKB Diperpanjang Lagi

Sedangkan 24 pegawai lainnya mempunyai kesempatan menjadi ASN dengan mengikuti pembinaan terlebih dahulu. Namun, mereka menganggap pengumuman itu sebagai penghinaan.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK bakal diberhentikan atau dipecat pada 1 November 2021. 

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x