KABAR BESUKI - Belakangan, polemik mengenai tes wawasan kebangsaan (TWK) semakin memanas dan menjadi sorotan publik.
Hal ini lantaran keputusan yang diambil oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap tidak sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.
Terkait dengan hasil TWK tersebut, ke-75 pegawai KPK yang tidak lolos telah mengajukan laporan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Seperti dilansir Kabar Besuki dari ANTARA, menindaklanjuti laporan tersebut, Komnas HAM memanggil penyidik senior KPK Novel Baswedan dan beberapa Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) penyidikan.
Sebelumnya, pelaporan yang dilakukan 75 pegawai KPK itu dilatarbelakangi oleh dugaan adanya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Pimpinan KPK terkait proses TWK.
Seperti yang diketahui, buntut dari tidak lolosnya 75 pegawai KPK, 51 di antaranya dinyatakan diberhentikan.
Baca Juga: Tuduhan Penyerangan dari Azerbaijan Dibantah Keras oleh Armenia
"Salah satu yang memberikan kesaksian adalah Novel Baswedan bersama dengan beberapa Kasatgas penyidik yang lainnya," tutur Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap, Jumat, 28 Mei 2021.