KABAR BESUKI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan agar penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) waktunya bisa dipercepat.
Usulan ini telah dilayangkan KPU dalam forum rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR dan pemerintah beberapa waktu lalu.
"Kami menginginkan agar penyelenggaraan pemilu ini nanti dipercepat," kata Ketua KPU RI Ilham Saputra dalam diskusi bertajuk 'Menakar Kesiapan Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024' yang digelar secara daring, Minggu, 30 Mei 2021, seperti dilansir Kabar Besuki dari ANTARA.
Ilham mengatakan, usulan ini ada kaitannya dengan penyelenggaran pemilu yang bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Dia khawatir, apabila pelaksanaan Pemilu masih digelar pada bulan April, seperti Pemilu sebelumnya, maka hal itu berpotensi akan mengganggu tahapan Pilkada.
Tidak hanya itu, KPU juga mengusulkan ke pemerintah dan DPR agar Pilkada turut digelar pada 20 November 2024.
Walaupun demikian, dua tanggal itu masih bersifat usulan dan belum dibahas atau disetujui oleh pemerintah dan DPR.
Baca Juga: 5 Posisi Tahi Lalat Ini Diyakini Banyak Membawa Keberuntungan, Berikut Ini Letak Tempatnya
Perubahan tanggal itu, menurut Ilham, harus dibicarakan lebih lanjut dan KPU akan menerima masukan dari seluruh pihak.
“Berbeda dengan 2019, menurut kami, (Pemilu 2024) memerlukan energi dan biaya yang signifikan serta perhatian dari berbagai penyelenggara pemilu,” ujar Ilham.
Ilham menambahkan KPU telah menyampaikan usulan itu ke anggota dewan saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR minggu ini.