Diduga Terima Gratifikasi, ICW Laporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Bareskrim Polri

- 3 Juni 2021, 17:27 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri.
Ketua KPK, Firli Bahuri. /@jakartaraya/Instagram/

KABAR BESUKI – Polemik pembebastugasan 75 pegawai masih belum usai, namun kini terdapat kasus baru datang dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Bareskrim Polri atas dugaan penerimaan gratifikasi pada Kamis 3 Juni 2021.

Diketahui bahwa sudah ada tiga orang perwakilan ICW yang saat itu tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, sekitar pukul 11.25 WIB.

Baca Juga: Demi Mempercepat UMKM Jabar Go Digital, Ridwan Kamil Gandeng Shopee dalam Membuka Shopee Center

Salah satu anggota dari ICW tersebut nampak membawa satu bundel berkas bersampul biru bertulis ‘Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI’.

Dari Ketiga perwakilan ICW tersebut diwakili Kurnia Ramadhana dan Wana Alamsyah selaku peneliti ICW. Diketahi bahwa saat ditanya mengenai dugaan korupsi apa yang akan dilaporkan, para peneliti ICW mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan keterangan setelah mereka memasukkan laporan ke Bareskrim Polri.

"Nanti saja setelah laporan, ya," kata Kurnia Ramadhana, peneliti ICW.

Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Martabak Telur yang Gurih dan Nikmat, Cobain deh!

Sebelumnya, ICW mewakili Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mengirimkan surat permohonan kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

x