KABAR BESUKI - Diduga sedang main judi kartu remi, empat orang pria diamankan Satuan Unit Reskim Polsek Srono pada Jumat, 11 Juni 2021.
Dikonfirmasi, Kapolsek Srono AKP Mulyono melalui Kanit Reskrim Aiptu Arif membenarkan pihaknya telah mengamankan empat pelaku diduga melakukan permainan judi kartu remi.
Kronologi, mulanya petugas mendapatkan laporan dari warga sekitar tempat kejadian perkara (TKP) di rumah S Desa Sukomaju, Srono Banyuwangi.
Atas adanya laporan tersebut, petugas melakukan lidik di TKP. Ternyata benar adanya saat petugas gebrek tempat tersebut, keempat pria tengah duduk bersila melingkar diatas karpet sedang melakukan permainan kartu remi didapati uang sebagai taruhan, serta sebuah bolpoin hitam, dan buku tulis sebagai pencatat scor.
"Barang bukti yang disita berupa uang tunai Rp180.000, 2 set kartu remi, 1 lembar karpet warna hijau, 1 buah bolpoin warna hitam, 1 buah buku tulis pencatat scor." Kata Kanit Reskrim Polsek Srono, Aiptu Arif.
Saat ditanya, keempat pria tersebut mengakui melakukan permainan kartu remi menggunakan taruhan uang.
Selanjutnya keempat orang bersama BB tersebut diatas dibawa ke Polsek Srono untuk proses lebih lanjut.
Adapun nama-nama tersangka yang terlibat yakni berinisial HB (28) asal Srono, HP (28) asal Srono, HS (36) asal Cluring, dan AS (37) asal Srono.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Bentuk Pertama yang Anda Lihat Menunjukkan Bagaimana Orang Lain Melihat Diri Anda
"Sementara barang bukti yang disita berupa uang tunai Rp180.000, 2 set kartu remi, 1 lembar karpet warna hijau, 1 buah bolpoin warna hitam, 1 buah buku tulis pencatat scor." Kata Kanit Reskrim Polsek Srono, Aiptu Arif.
"Dari 4 tersangka sebagaimana dimaksud dikenakan dalam Psl 303 ayat (1) ke - 2e Sub Psl 303 Bis ayat (1) ke - 1 KUHP," jelasnya.***