KABAR BESUKI - Pemerintah segera mengenakan pajak sembako dan sekolah. Hal ini dirumuskan dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Menanggapi hal tersebut, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah menilai, pemerintah mesti melihat secara menyeluruh rencana perubahan kebijakan perpajakan.
Seperti dikutip Kabar Besuki dari YouTube TvOneNews, pendidikan sebelumnya tidak dikenai PPN tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 223/PMK.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai PPN.
Dalam Pasal 2 disebutkan kelompok jasa pendidikan yang tidak dikenai PPN adalah jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional.
Lalu, jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah juga tak dikenai PPN. Hal ini termasuk jasa pendidikan non formal dan pendidikan formal.
Dalam Pasal 4 dijelaskan rincian jasa penyelenggaraan pendidikan, baik yang formal, non formal, dan informal.
Untuk pendidikan formal terdiri dari jasa penyelenggaraan pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Rencananya pemerintah akan menarik pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% bagi sekolah atau jasa pendidikan lainnya.
Sejalan dengan itu, pemerintah juga akan menaikkan tarif PPN menjadi 12% dari yang saat ini berlaku sebesar 10%. Namun, di saat bersamaan pemerintah juga akan mengatur kebijakan PPN multitarif.
Pertama, tarif sebesar 5% untuk jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat berpenghasilan menengah-bawah. Kedua, tarif sebesar 25% bagi jasa tergolong mewah.
Baca Juga: Duduk Sila Melingkar, Empat Pria Digrebek Polisi Diduga Main Judi Remi di Wilayah Srono
Setali tiga uang, nantinya untuk sekolah yang tergolong mahal bakal dibandrol PPN dengan tarif normal yakni 12%. Sedangkan sekolah negeri misalnya dikenakan tarif 5%.
Untuk rincian tarif PPN sekolah atau jasa pendidikan berdasarkan jenisnya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP) bila beleid perubahan UU KUP itu disahkan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan, reformasi kebijakan PPN akan disesuaikan oleh kemampuan masyarakat membayar pajak atau ability to pay.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Bentuk Pertama yang Anda Lihat Menunjukkan Bagaimana Orang Lain Melihat Diri Anda
Dus, pemerintah mengajukan opsi tarif rendah PPN dalam skema multi tarif, agar bisa membedakan pungutan pajak sekolah swasta mahal dengan sekolah negeri.***