Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia Minta Pemprov Jatim Prioritaskan Vaksinasi Bagi Penyandang Disabilitas

- 14 Juni 2021, 21:11 WIB
Foto Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia yang terus berupaya memperjuangkan teman disabilitas untuk mendapatkan hak dan kewajibannya/instagram/@angkie.yudistia
Foto Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia yang terus berupaya memperjuangkan teman disabilitas untuk mendapatkan hak dan kewajibannya/instagram/@angkie.yudistia /

KABAR BESUKI – Stafsus  (Staf Khusus) Presiden Angkie Yudistia melakukan kunjungan kerja ke Jawa Timur. Stafsus yang akrab disapa Angkie itu melakukan pertemuan dengan Wakil Gubernur Jawa Timur (Wagub Jatim) Emil Dardak, di Gedung Negara Grahadi, Kota Surabaya, Senin, 14 Juni 2021.

Dalam pertemuannya dengan Wagub Emil tersebut, Angkie meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim untuk memprioritaskan pelaksanaan vaksinasi bagi kaum difabel.

“Ada beberapa poin yang kita bicarakan, yang pertama perihal alokasi vaksinasi disabilitas untuk dapat diprioritaskan di Jawa Timur. Yang kedua, itu adalah perihal bangkit ekonomi untuk teman-teman disabilitas dapat disesuaikan dan kemampuan ekonominya, sehingga di saat pandemi COVID-19 ini dapat bertahan dan hidup,” ungkap Angkie Yudistia, yang sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Senin, 14 Juni 2021.

Baca Juga: Taiwan Mengatakan Akan Menyumbangkan Kekuatan Terbesar untuk Perdamaian, Setelah Mendapat Dukungan G7

Tidak hanya itu, Angkie menjelaskan bahwa kedatangannya juga dimaksudkan untuk mensinergikan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait pemenuhan hak kaum difabel.

“Saya dari Stafsus Presiden sangat berterima kasih dan mengapresiasi kepada Wakil Gubernur Jawa Timur yang telah menerima kami dalam rangka kami untuk sinergi bersama atas arahan dari Bapak Presiden tentang penyandang disabilitas,” ungkap Angkie.

Perlu diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada periode 2019-2020 telah mengesahkan tujuh peraturan pemerintah (PP) dan dua peraturan presiden (perpres) sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019.

Baca Juga: Robert Ballard Penemu Bangkai Kapal Titanic Bersedia Mencari MH370 yang Hilang, Tapi di Tolak Pihak Terkait

Terkait hal itu, Presiden juga telah memberikan arahan agar peraturan-peraturan tersebut dapat diimplementasikan sesuai dengan otonomi masing-masing daerah untuk kemudian manfaatnya dapat dirasakan oleh penyandang disabilitas.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Sekretariat Kabinet Republik Indonesia


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x