Cara Mendaftar CPNS dan PPPK 2021, Perhatikan Syarat Serta Langkah Berikut Ini

- 15 Juni 2021, 21:29 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /Instagram.com/@infocpns2021

Cara mendaftar:

1. Membuat akun SSCN: NIK dan nomor KK dapat digunakan untuk mendaftarkan akun.
2. Log in: Gunakan NIK dan password yang sudah didaftarkan untuk melakukan aktivasi login.
3. Unggah foto: Calon pelamar wajib mengunggah foto sambil memegang KTP dan kartu informasi akun.
4. Melengkapi data diri: Usai berhasil melakukan log ini, Anda diminta mengisi data diri lengkap, serta memilih jabatan dan formasi yang diminati.
5. Mengunggah dokumen dan persyaratan yang diminta
6. Verifikasi
7. Cetak kartu pendaftaran SSCN
8. Simpan kartu pendaftaran: Kartu pendaftaran akan diminta saat menjalani tes seleksi kompetensi dasar.

 

Demikian syarat dan dokumen yang perlu disiapkan oleh peserta tes CPNS dan PPPK 2021.***

Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK Diundur, Begini Penjelasan BKN

Disclaimer: Pemerintah belum mengumumkan CPNS dan PPPK 2021 akan dibuka tanggal berapa. Pengumuman tersebut akan disiarkan langsung melalui akun YouTube Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

 

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: sscn.bkn.go.id


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x