Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Penembakan Wartawan di Sumut, Salah Satunya Oknum TNI Terancam Hukuman Mati

- 25 Juni 2021, 13:18 WIB
Ilustrasi penembakan yang dilakukan oleh Oknum TNI terhadap wartawan dikarenakan sakit hati.
Ilustrasi penembakan yang dilakukan oleh Oknum TNI terhadap wartawan dikarenakan sakit hati. //PIXABAY

Dari eksekusi yang dilakukan tersangka S, tembakan di paha kiri bagian atas tubuh korban ternyata mengenai pembuluh arteri yang menyebabkan terjadinya pendarahan hebat, sehingga korban kehabisan darah dan akhirnya meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.

Dalam kasus penembakan ini, kepolisian menyita barang bukti satu pucuk pistol dengan enam butir peluru aktif yang sempat ditanam salah seorang tersangka di area pemakaman untuk menghilangkan barang bukti. Tidak hanya itu, juga terdapat satu senjata air softgun, mobil korban dan satu unit sepeda motor, dan parang.

Baca Juga: 145 Pekerja Migran Indonesia dari Malaysia Tiba di Bandara Soekarno Hatta, Kamis 24 Juni 2021

Dari uji balistik peluru yang mengenai paha kiri korban cocok dengan proyektil yang ditemukan polisi serta pistol yang digunakan menembak korban.

Diketahui, pengungkapan kasus tersebut berkat kerjasama Polda dan Kodam Bukit Barisan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 57 orang saksi mata dan petunjuk lainnya.

Dari aksi yang dilakukan oleh tersangka, mereka dijerat Pasal 340 sub 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Baca Juga: Kasus Melonjak, Nakes yang Sedang Hamil Asal Bekasi Meninggal Akibat Terpapar Covid-19

Sebagai informasi, korban, Mara Salem Harahap atau Marsal tewas dengan luka tembak pada Jumat, 18 Juni 2021, tengah malam, saat dalam perjalanan pulang ke rumah. Rumah korban berada di Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.***

 

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini