KABAR BESUKI - Bagi warga Banyuwangi Jawa Timur yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) nya akan mendekati masa berlaku habis Anda dapat melakukan perpanjangan sim di lokasi perpanjangan SIM keliling Banyuwangi.
Satpas Polresta Banyuwangi menyelenggarakan Perpanjangan SIM A dan SIM C untuk warga Banyuwangi dengan mendatangi beberapa titik SIM keliling Banyuwangi 2021.
Dilansir Kabar Besuki dari laman Jadwalsimkeliling.com berikut titik lokasi yang dapat anda kunjungi serta jadwal hariannya.
-Hari Senin berlokasi di Kantor Kecamatan Gambiran
-Hari Selasa berlokasi di Kantor Kecamatan Kalibaru
-Hari Rabu berlokasi di Kantor Kecamatan Wongsorejo
-Hari Kamis berlokasi di kantor Kecamatan Siliragung
-Hari Jumat berlokasi di kantor Kecamatan Muncar
Biaya perpanjangan sim sesuai PP nomor 60 tahun 2021 yaitu sebesar
Baca Juga: Usai Bebas dari Bui, Jerinx SID Bersumpah Kepada Istrinya Tentang Hal ini
- Biaya Perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000
- Biaya Perpanjangan SIM C sebesar Rp 75.000
Perlu diketahui pastikan masa berlaku SIM anda belum habis atau masih dalam keadaan hidup, Jika masa berlaku SIM Anda sudah habis maka Anda harus melakukan permohonan penerbitan SIM baru di Kantor Satpas Banyuwangi.***