KABAR BESUKI - Demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19, pemerintah kembali menerapkan PPKM darurat untuk wilayah Jawa dan Bali per tanggal 3-20 Juli 2021.
Kembali diberlakukannya program PPKM darurat ini mewajibkan seluruh penumpang moda transportasi jarak jauh seperti pesawat untuk wajib menunjukkan bukti bebas Covid-19.
Selain bukti bebas Covid-19 dengan menunjukkan hasil tes PCR negative setidaknya H-2 sebelum keberangkatan, seluruh maskapai penerbangan juga memberikan syarat untuk menyertakan surat vaksinasi Covid minimal dosis pertama.
Baca Juga: Habib Rizieq Disebut 'Satrio Piningit', Ferdinand Hutahaean: Tidak Mungkin, Chat Mesum dengan Janda
Hal ini dilakukan untuk mendukung program pemerintah dalam menekan kasus Covid-19 yang saat ini terus mengalami kenaikan.
Bagi para pelaku perjalanan yang ingin menggunakan moda transportasi pesawat untuk bepergian ke daerah Jawa dan Bali diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasul PCR negatif H-2.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh beberapa maskapai Indonesia melalui unggahan Story di Instagram masing-masing.
“Garuda Indonesia mendukung penuh kebijakan pemerintahan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang diterapkan di Jawa Bali pada tanggal 03 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021,” tulis Instagram Story @garuda.indonesia