Surat Vaksin dan PCR Negatif Jadi Syarat Wajib untuk Bepergian ke Jawa dan Bali selama Periode PPKM

- 2 Juli 2021, 11:20 WIB
Ilustrasi foto orang bepergian.
Ilustrasi foto orang bepergian. /Pixabay

KABAR BESUKI  - Demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19, pemerintah kembali menerapkan  PPKM darurat untuk wilayah Jawa dan Bali per tanggal 3-20 Juli 2021.

Kembali diberlakukannya program PPKM darurat ini mewajibkan seluruh penumpang moda transportasi jarak jauh seperti pesawat untuk wajib menunjukkan bukti bebas Covid-19.

Selain bukti bebas Covid-19 dengan menunjukkan hasil tes PCR negative setidaknya H-2 sebelum keberangkatan, seluruh maskapai penerbangan juga memberikan syarat untuk menyertakan surat vaksinasi Covid  minimal dosis pertama.

Baca Juga: Habib Rizieq Disebut 'Satrio Piningit', Ferdinand Hutahaean: Tidak Mungkin, Chat Mesum dengan Janda

Hal ini dilakukan untuk mendukung program pemerintah dalam menekan kasus Covid-19 yang saat ini terus mengalami kenaikan.

Bagi para pelaku perjalanan yang ingin menggunakan moda transportasi pesawat untuk bepergian ke daerah Jawa dan Bali diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasul PCR negatif H-2.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh beberapa maskapai Indonesia melalui unggahan Story di Instagram masing-masing.

Baca Juga: Puan Maharani Minta Masyarakat Jangan Panik dengan PPKM Darurat: Semua Elemen Bangsa Harus Bergotong-royong

“Garuda Indonesia mendukung penuh kebijakan pemerintahan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang diterapkan di Jawa Bali pada tanggal 03 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021,” tulis Instagram Story @garuda.indonesia

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Instagram @lambe_turah


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x