Surat Vaksin dan PCR Negatif Jadi Syarat Wajib untuk Bepergian ke Jawa dan Bali selama Periode PPKM

- 2 Juli 2021, 11:20 WIB
Ilustrasi foto orang bepergian.
Ilustrasi foto orang bepergian. /Pixabay

“Bagi yang akan melakukan penerbangan dari/ke pulau Jawa dan Bali pada periode PPKM darurat wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama), hasil tes PCR H-2,” jelas maskapai penerbangan Garuda.

Kebijakan tersebut juga diterapkan oleh beberapa maskapai penerbangan lain seperti  Sriwijaya Air dan Lion Air.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa Bali Resmi Diberlakukan, Berikut Aturan Lengkapnya

Pengumuman untuk menyertakan kartu vaksin sebagai syarat melakukan perjalanan jauh ke daerah Jawa dan Bali itu diunggah kembali oleh salah satu akun gosip @lambe_turah pada 2 Juli 2021.

Melihat himbauan tersebut, nampaknya beberapa masyarakat terlihat keberatan terhadap syarat harus menyertakan kartu vaksin sebagai syarat untuk bepergian ke daerah Jawa dan Bali.

Tak sedikit warganet juga mengeluhkan banyaknya syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan bepergian ke luar daerah terutama di Jawa dan Bali.

Baca Juga: Kisah Pilu Denny Darko Membongkar Kontak Terakhir dengan Mbak You, Sempat Sakit Sebelum Puasa

Kalau udah divaksin kenapa harus PCR lagi, buat apa woi,” tulis akun @iyempe.

Mahalan harga tes PCR daripada tiketnya, gila aja dukung pemerintah,” tulis akun @rythreey.

Sekalian sama ijazah SMP SMA/SMK dan sertifikat rumah,” tulis akun @ge_danggoreng.***

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Instagram @lambe_turah


Tags

Terkini