WNA Wajib Kantongi Kartu Vaksin Saat Masuk Indonesia Mulai 6 Juli

- 4 Juli 2021, 18:27 WIB
ilustrasi bandara/pixabay/free photos
ilustrasi bandara/pixabay/free photos /

Berikutnya setelah dikarantina dan terbukti negatif PCR, WNI tersebut akan langsung mendapatkan vaksin.

“Aturan karantina, baik bagi WNA maupun WNI akan menjalani karantina selama 8 hari dengan 2 kali test PCR, yaitu saat kedatangan dan pada hari ke 7,” ucapnya.

Adapun terkait batas karantina selama delapan hari sudah sesuai arahan Kementerian Kesehatan dengan sejumlah pertimbangan, seperti dibutuhkan pengetatan masa karantina pelaku perjalanan internasional.

Baca Juga: Fasilitas Kesehatan Indonesia Diisukan Kolaps Oleh Pemerhati Perkembangan Covid-19, Kemenkes: Tidak Benar

Hal itu sebagai bentuk peningkatan kewaspadaan menghadapi variant of concern, median inkubasi virus SARS-CoV-2 varian Delta dan Alpha adalah empat hari, sehingga masa karantina delapan hari berarti mencakup dua kali lipat median masa inkubasi virus tersebut.

Di samping itu, karantina delapan hari dilakukan dengan kombinasi entry and exit testing RT-PCR yang dilakukan pada saat ketibaan pelaku perjalanan (hari pertama) dan diulang pada hari ke-7.

Entry testing berfungsi untuk mendeteksi sedini mungkin potensi penularan dari pelaku perjalanan.

Baca Juga: Sebanyak 1003 Pasien Covid-19 Menjalani Isolasi di Asrama Haji, 14 BDK Siap Dijadikan Tempat Isolasi

Sedangkan exit testing dilakukan pada hari ke-7 untuk menunggu masa inkubasi virus sebagai antisipasi virus belum terdeteksi pada tes pertama.

Kombinasi karantina dan entry-exit testing (hari ke-1 dan ke-7, red) dapat mencegah penularan pasca karantina, dengan probabilitas penularan kurang dari 0,25 persen.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x