KABAR BESUKI – Mulai 6 Juli 2021, seluruh warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia wajib mengantongi kartu atau bukti vaksin.
Hal ini merupakan kebijakan terbaru Pemerintah Indonesia dan disampaikan melalui Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Jodi Mahardi menerangkan dalam siaran persnya di Jakarta pada hari Minggu, 4 Juni 2021 sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari pmjnews.com.
"Seluruh WNA yang ke Indonesia, mulai tanggal 6 Juli 2021, harus menunjukkan kartu vaksin (fully vaccinated) dan hasil PCR negatif Covid-19 sebelum bisa masuk Indonesia," tuturnya.
Aturan ini mulai berlaku lusa Selasa 6 Juni 2021. Kemudian, WNA juga harus menunjukkan hasil tes PCR negatif Covid-19.
Pengecualian sertifikat vaksin diberikan kepada diplomat dan kunjungan pejabat asing setingkat menteri berdasarkan dengan praktek hubungan diplomatik yang juga diterapkan negara lain.
Baca Juga: Muhyiddin Yassin PM Malaysia Mendapat Perawatan Intensif di Rumah Sakit
Sedangkan bagi WNI yang akan masuk ke Indonesia namun belum mengantongi kartu vaksin, terlebih dahulu harus menunjukkan PCR negatif Covid-19 sebelum kedatangan.