Kemenhub Laporkan Angka Mobilitas Masyarakat Semakin Tinggi saat PPKM Darurat Berjalan

- 9 Juli 2021, 14:10 WIB
ILUSTRASI PPKM: Kemenhub Laporkan Angka Mobilitas Masyarakat Semankin Tinggi saat PPKM Darurat Berjalan
ILUSTRASI PPKM: Kemenhub Laporkan Angka Mobilitas Masyarakat Semankin Tinggi saat PPKM Darurat Berjalan //@satpolppkabrembang/Instagram/

KABAR BESUKI – Pemerintah telah menetapkan dan merilis aturan PPKM Darurat yang dimulai pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Hingga hari ke-enam berjalannya aturan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperoleh data, angka mobilitas masyarakat masih cukup tinggi.

Walaupun adanya pengetatan syarat perjalanan selama PPKM Darurat, sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari PMJ News.

Baca Juga: Ustadz Das'ad Latif Tanggapi Soal PPKM dan Masjid Ditutup: Salat di Rumah, Pasar Tidak Bisa Dipindah ke Rumah

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Koordinator PPKM Darurat di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan pergerakan masyarakat terpantau masih belum menurun signifikan.

"Kalau kita lihat data sampai dengan 8 Juli 2021 untuk DKI Jakarta saja, hari pertama 6 Juli penurunannya mencapai 22,8 persen. Hari kedua 7 Juli 22,6 persen, di hari ketiga 8 Juli malah lebih kecil 16,7 persen. Jadi rasanya malah trennya justru makin banyak pergerakannya," tuturnya, Jumat 9 Juli 2021.

Berdasarkan angka itu, pihak Kemenhub menilai persyaratan perjalanan selama PPKM Darurat khususnya di wilayah aglomerasi perlu lebih diperketat lagi.

Baca Juga: Pemprov Jawa Timur Rilis Aturan Pelaksanaan Kurban Idul Adha 1442 H dalam Suasana PPKM Darurat

Lebih jauh Adita menuturkan, kawasan aglomerasi merupakan intermoda yang tidak hanya membutuhkan moda transportasi seperti kereta api.

Namun, juga angkutan darat untuk membawa penumpang menuju stasiun.

"Ini yang kemudian juga menjadi acuan kami bersama untuk bisa lebih memperketat syarat perjalanan khususnya yang ada di kawasan aglomerasi,” ucapnya.

Adita Irawati menambahkan bukannya menurunnya angka pergerakan masyarakat malah justru naik

Baca Juga: Pemprov Jawa Timur Larang Takbir Keliling dan Sholat Idul Adha 1442 H, Tindak Lanjut Pelaksanaan PPKM Darurat

“Karena ternyata pergerakan masyarakat itu masih terus terjadi dan bahkan angkanya bukannya menurun malah kalau dilihat tren di DKI ini justru naik," sambungnya.

Menurutnya, Kemenhub akan menambah ketentuan perjalanan rutin moda transportasi darat dan penyeberangan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.49/2021 dan SE No.50/2021 terkait Perkeretaapian.

Dalam kedua SE tersebut dikatakan bahwa yang boleh melakukan pergerakan di wiliayah aglomerasi hanya sektor esensial dan kritikal.

Baca Juga: Penumpang Kereta Api Turun hingga 33 Persen Selama PPKM Darurat

Adapun pelaku perjalanan menyertakan dokumen Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lain yang diterbitkan pemerintah daerah dan/atau surat tugas yang ditandatangi pimpinan perusahaan yang berstempel cap basah atau elektronik.

 "Sektor-sektor yang akan bisa bergerak sesuai dengan apa yang sudah dituangkan dalam instruksi Mendagri, sektor esensial maupun kritikal juga sudah lebih dibuat spesifik lagi dan itu. Yang akan jadi rujukan kami di sektor transportasi maupun pihak kepolisian untuk melakukan pengawasan di lapangan," tutupnya.***

Editor: Prasetyo Bagus Pramono

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini