Polresta Banyuwangi Berhasil Ungkap 103 Kasus Kriminalitas Hanya dalam Kurun Waktu 12 Hari

- 12 Juli 2021, 15:06 WIB
Polresta Banyuwangi Berhasil Ungkap 103 Kasus Kriminalitas Hanya dalam Kurun Waktu 12 Hari
Polresta Banyuwangi Berhasil Ungkap 103 Kasus Kriminalitas Hanya dalam Kurun Waktu 12 Hari /Dok.Kabar Besuki/

KABAR BESUKI - Selama Operasi Sikat Semeru 2021, Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus kriminalitas yang terjadi di Banyuwangi, Jawa Timur.

Hanya dalam kurun waktu 12 hari selama periode 28 hingga 9 Juli 2021, petugas berhasil mengamankan 103 tersangka dari 206 laporan kasus yang diterima pada Senin, 12 Juli 2021.

Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu menjelaskan dalam gelar press release, dari 206 laporan polisi sebanyak 58 kasus berhasil diungkap Satreskim Polsek dengan mengamankan 58 orang tersangka.

Baca Juga: Menteri PANRB Tjahjo Kumolo Instruksikan Penggunaan Kendaraan dan Seragam Dinas harus Diawasi

Sementara, Satreskim Polresta berhasil mengungkap sekaligus mengamankan 45 orang tersangka.

"Sehingga total pelaku kejahatan yang diamankan jajaran Polresta Banyuwangi sebanyak 103 orang. Dimana kejahatan tersebut adalah kejahatan jalan yang mana banyak di dominasi oleh pencurian dengan pemberatan (curat). Dari 103 pelaku yang berhasil diamankan, 5 orang diantaranya merupakan residivis," jelas AKBP Nasrun Pasaribu.

Sedangkan barang bukti kejahatan yang berhasil diamankan yakni 4 unit sepeda motor (honda vario, honda scoopy, honda beat, dan yamaha mio), 33 unit HP berbagai merk, 71 Dusbook HP berbagai merk, 10 lembar Visum et Repertum, 7 buah ATM berbagai bank, 4 buah tabung gas elpiji 3kg warna hijau, 3 buah senjata tajam, 2 potong baju lengan pendek, 1 BPKB sepeda motor, 1 buah STNK, 1 unit TV Polytron, 1 buah Speeker Sounsistem merk Audio Seven, dan 65 unit berbagai jenis barang bukti lainnya.

Baca Juga: Vaksinasi Gotong Royong Ditunda, Kimia Farma Minta Maaf

Untuk pasal yang disangkakan terhadap pelaku curat Pasal 363 KUHP, curas Pasal 365 KUHP, curanmor Pasal 362 KHUP, permanisme Pasal (368, 170, 351, 492) KUHP, street crime Pasal 365 KUHP, dan sajam Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF


Tags

Terkini

x