KABAR BESUKI – Pemerintah kini sedang menyiapkan berbagai cara untuk dapat membantu para karyawan di masa pandemi Covid-19 agar terhindar dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Aturan ini diharapkan dapat membantu para pekerja atau karyawan yang dirumahkan atau menjalani WFH agar tidak terkena PHK akibat dampak pandemic Covid-19.
Hal ini disampaikan langsung oleh Dedy Permadi selaku juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Baca Juga: Kasus Prostitusi Online Cynthiara Alona Telah Dibawa ke Kejari Tangerang Usai Dinyatakan P21
Untuk mencegah terjadinya PHK selama pemberlakuan PPK darurat, pemerintah akan segera merilis aturan WFH untuk membantu karyawan agar tidak di PHK.
“Saat ini pemerintah sedang serius dalam menyusun langkah-langkah untuk menghindari PHK karyawan dan disaar yang bersamaan menyelamatkan perusahaan,” ungkap Dedy Permadi dalam konferensi pers PPKM harian PPKM Darurat di Youtube Sekretariat Presiden.
Menurutnya, di tengah pandemi Covid-19 dan pemberlakukan PPKM Darurat, pemerintah juga memikirkan cara untuk mengatasi dampak di sektor ketenagakerjaan. Salah satunya yakni dengan merilis aturan WFH untuk menghindari PHK.
Baca Juga: Harga Emas Hari Ini 15 Juli 2021, Emas Antam Mengalami Penurunan Rp1000
Selain itu, Dedy mengatakan bahwa aturan ini sengaja dikeluarkan untuk mempertimbangkan potensi PHK yang besar ditengah pemberlakuan PPKM Darurat.