"Ya, saya mau pikir-pikir. Saya sedih hasil ini tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan, tapi ya inilah proses peradilan di kita. Saya akan terus melakukan proses tapi kasih saya waktu berpikir," tutur Edhy Prabowo usai pembacaan vonis.
Ketua Dewan Hakim Albertus Usada menjatuhkan vonis kepada Edhy Prabowo lima tahun penjara.
Edhy Prabowo juga harus membayar denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.
Majelis Hakim Albertus juga memerintahkan Edhy membayar ganti rugi sebesar Rp 9.687.447.219 dan US$ 77.000.
Hak politik Edhy untuk dipilih menjadi pejabat pemerintah juga dicabut selama tiga tahun. Ini berlaku setelah kejahatan utama telah dilakukan.
Baca Juga: Kasus Suap Edhy Prabowo dan Enam Orang Terlibat di Dalamnya akan Segera Dilakukan Persidangan
Keputusan majelis hakim tidak berubah dengan tuntutan Jaksa Agung KPK (JPU) terhadap Edhy Prabowo dengan hukuman lima tahun penjara.
Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah keputusan inkrah, properti Edhy Prabowo akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Namun, jika mereka tidak dibayar, mereka dijatuhi hukuman dua tahun penjara.