Selain itu, Refly Harun kembali menegaskan prinsip penting pelaksanaan otonomi daerah.
Jadi, kata dia, dalam pelaksanaan tugas, semuanya dibagi-bagi.
“Jadi ini prinsip yang penting, karena yang memegang wilayah itu ada orangnya, yaitu kepala daerah otonom. Di dalam konteks DKI, wali kotanya bukan kepala daerah otonom karena dia tidak dipilih. Jadi ini konsep tata negara,” kata Refly Harun.
Oleh karena itu, kata dia, pada kenyataannya presiden tidak lagi memiliki ‘ruang’ untuk melakukan blusukan yang nantinya bisa dianggap sebagai tindakan ‘melecehkan’ kepala daerah.
Menurut Refly Harun, sebenarnya Presiden RI sudah tidak ada lagi zona untuk blusukan.
Apabila ingin ke zona tertentu, itu artinya dia melewati bupati, walikota, gubernur. Dalam konteks Jakarta, dia harus melewati bupati, walikota, gubernur.***