Wapres Imbau Sementara Salat Idul Adha Tidak Boleh Berjamaah dan Pemotongan Hewan Kurban di RPH

- 18 Juli 2021, 10:19 WIB
Wapres Imbau Sementara Sholat Idul Adha Tidak Boleh Berjamaah dan Pemotongan Hewan Kurban di RPH
Wapres Imbau Sementara Sholat Idul Adha Tidak Boleh Berjamaah dan Pemotongan Hewan Kurban di RPH /(Foto: Dokumen KIP/Setwapres)

KABAR BESUKI – Hari raya Idul Adha tinggal menghitung hari, tepatnya pada tanggal 20 Juli 2021 umat Islam diseluruh Indonesia dan dunia akan memperingati Hari Raya Idul Adha 1442 H.

Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin mengimbau pelaksanaan pemotongan hewan kurban Idul Adha 1442 H sementara bisa dilakukan di rumah potong hewan (RPH).

Hal tersebut bertujuan untuk mencegah kerumunan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang telat ditetapkan sebelumnya selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Salat Idul Adha di Rumah Disebut Jadi Tanda Akhir Zaman? Hamim Ilyas Beri Penjelasan Begini

Agar imbauan tersebut terlaksana, Wapres meminta seluruh ulama, kiai, dan tokoh agama di daerah untuk menyosialisasikan kepada umat Islam.

"Hal ini merupakan tanggung jawab kita sebagai ulama, yang memang memiliki tugas untuk itu," kata Wapres dalam keterangannya dilansir Kabar Besuki dari Antara, Minggu 18 Juli 2021.

Masyarakat yang telah tercatatat dan berhak menerima daging hewan kurban diminta untuk tetap tinggal di rumah menunggu petugas membagikan daging hewan kurban.

Pendistribusian hewan kurban harus dilakukan oleh petugas dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Menteri Agama Menghimbau Agar Masyarakat Tidak Melaksanakan Mudik Pada Saat Idul Adha

Dalam waktu dekat, Wapres akan melukukan pertemuan secara online maupun offline dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, Minggu malam, untuk membahas terkait ketentuan pemotongan dan pendistribusian hewan kurban.  

Sebelumnya, Wapres meminta para ulama dan kepala daerah berdiskusi tentang penyesuaian pelaksanaan ibadah umat Islam pada masa PPKM darurat.

"Nanti (ulama) di daerah-daerah bisa rundingkan itu dengan kepala daerah, dengan Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah), bersama dengan MUI tentang bagaimana penyesuaian-penyesuaian di lapangan," kata Wapres.

Baca Juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Siapkan 3 Ekor Sapi Kurban Seharga Ratusan Juta untuk Sambut Idul Adha 2021

Wapres mengimbau para ulama dan tokoh agama Islam untuk tidak memaksakan pelaksanaan ibadah Idul Adha di masjid dan ruang publik selama PPKM darurat.

"Saya minta jangan sampai (salat berjamaah), karena ada beberapa daerah yang emosional tetap ingin mengadakan Salat Id di lapangan, karena itu sangat berbahaya," tegas Wapres.

Kegiatan malam takbiran, Salat Idul Adha, dan penyembelihan hewan kurban ditiadakan untuk menekan angka penularan Covid-19 di daerah.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Atta Halilintar Borong Hewan Kurban Sekandang untuk Karyawan

Pemotongan hewan kurban dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH) atau di area non-RPH yang luas dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan tanpa dihadiri pelaku dan penerima hewan kurban.

Hewan kurban dibagikan oleh petugas dengan meminimalkan kontak fisik dengan penerima, mengenakan masker rangkap, dan sarung tangan.***

Editor: Prasetyo Bagus Pramono

Sumber: Antara


Tags

Terkini