Pemerintah Resmi Ganti Istilah PPKM Darurat Jadi PPKM Level 4, Berikut Aturan Terbarunya

- 21 Juli 2021, 14:50 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat. Pemerintah Resmi Ganti Istilah PPKM Darurat Jadi PPKM Level 4, Berikut Aturan Terbarunya
Ilustrasi PPKM Darurat. Pemerintah Resmi Ganti Istilah PPKM Darurat Jadi PPKM Level 4, Berikut Aturan Terbarunya /Twitter/@TMCPoldaMetro

KABAR BESUKI – Pemerintah kini resmi mengganti penggunaan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali menjadi PPKM Level 4.

Hal ini terungkap dalam intruksi Menteri dalam Negeri, Tito Karnavian Nomor 22 Tahun 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona virus Disease 2019 di wilayah Jawa-Bali.

Pada instruksi yang diterbitkan oleh Mendagri tersebut, pemerintah kini tidak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat, melainkan menggunakan istilah PPKM Level 4.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar  melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona virus disease (Covid-19) di wilayah Jawa Bali,” tulis instruksi Mendagri itu.

Baca Juga: PPKM Dilonggarkan, Beberapa Usaha Ini Kembali Diizinkan Buka Sampai Jam 9 Malam

Dalam instruksi tersebut, penataan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Terkait aturannya, intruksi terbaru dari Mendagri tersebut tidak mengalami perubahan ketentuan yang menyeluruh dibanding dengan aturan PPKM sebelumnya.

Secara menyeluruh, aturan yang terdapat dalam PPKM Level 4 ini tidak jauh berbeda dari aturan yang tertuang dalam PPKM Darurat.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 di Indonesia, Jawa Barat Geser DKI Jakarta di Peringkat Pertama

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Covid.go.id


Tags

Terkini

x