PPKM Dilonggarkan, Beberapa Usaha Ini Kembali Diizinkan Buka Sampai Jam 9 Malam

- 21 Juli 2021, 14:13 WIB
./Tangkapan Layar/YouTube/Sekretariat Presiden
./Tangkapan Layar/YouTube/Sekretariat Presiden /

KABAR BESUKI – Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa PPKM Darurat Jawa-Bali akan mulai dilonggarkan pada 26 Juli 2021 secara bertahap.

Pelonggaran PPKM Darurat ini akan segera dilakukan secara bertahap jika tren kasus positif Covid-19 menurun.

Dalam pengumumannya, Jokowi menyampaikan bahwa beberapa usaha mulai dari warung makan, kaki lima, hingga pasar diperbolehkan tetap buka.

Baca Juga: PPKM Level 4, Netizen: Level Warrior, Elite, Epic, Legend, Mythic, Glorious Mythic

Beberapa usaha tersebut juga kembali diizinkan untuk kembali beroperasi dengan syarat menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Pedagang kaki lima, toko  kelontong, agen atau outlet, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00,” Ungkap Presiden Jokowi seperti dikutip dalam Youtube Sekretariat Presiden.

Warung makan juga kembali diizinkan buka dan makan di tempat namun juga harus selalu memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.

“Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan dengan ketat sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit,” jelasnya.

Baca Juga: Menteri Kesehatan Tunisia Dipecat Saat Kasus Covid-19 Melonjak Naik

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Terkini

x