KABAR BESUKI – Pemerintah resmi memutuskan untuk memperpanjang program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga tanggal 25 Juli 2021.
Seiring perpanjangan masa PPKM Darurat, pemerintah ternyata juga telah resmi mengubah istilah PPKM Darurat jadi PPKM Level 4.
Keputusan mengganti istilah PPKM Darurat jadi PPKM Level 4 ini tertuang dalam instruksi terbaru yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Baca Juga: Aturan Terbaru Bepergian ke Pulau Jawa-Bali Selama Masa PPKM Level 4
Perubahan istilah tersebut tertulis dalam instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease di wilayah Jawa dan Bali.
Keputusan merubah istilah PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4 ini ternyata menuai beragam kritik dari berbagai kalangan masyarakat, salah satunya disampaikan oleh anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon.
Melalui cuitannya di Twitter, Fadli Zon turut serta memberikan tanggapan mengenai perubahan istilah PPKM tersebut.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Ganti Istilah PPKM Darurat Jadi PPKM Level 4, Berikut Aturan Terbarunya
Menurutnya, perubahan istilah PPKM Darurat jadi PPKM Level 4 ini justru dinilai tidak jelas kriterianya dan malah terkesan asal-asalan.