Rektor UI Ari Kuncoro Mundur dari Jabatan Wakil Komisaris Utama, Ade Armando: PP Bermasalah Tetap Dicabut

- 22 Juli 2021, 14:14 WIB
Rektor UI Ari Kuncoro Mundur dari Jabatan Wakil Komisaris Utama, Ade Armando: PP Bermasalah Tetap Dicabut
Rektor UI Ari Kuncoro Mundur dari Jabatan Wakil Komisaris Utama, Ade Armando: PP Bermasalah Tetap Dicabut /Tangkapan layar YouTube Cokro TV/

“Rektor UI sudah tidak lagi rangkap jabatan. Tapi PP bermasalah tetap perlu dicabut,” tulis Ade Armando.

Payung hukum tersebut disebutkan oleh Ade Armando, peraturan pemerintah nomor 75 tahun 2021 tentang status Universitas Indonesia.

Peraturan ini merevisi PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Anggaran Dasar Universitas Indonesia yang salah satunya melarang rektor dan wakil rektor bertugas di BUMN.

Baca Juga: Rocky Gerung Kritik Tajam Perubahan Statuta Demi Jabatan Komisaris BUMN untuk Rektor UI

Dalam PP 75 Tahun 2021, aturannya diubah. Pasal 39 c mengatur bahwa salah satu rektor dan wakil rektor dilarang menjalankan fungsi pengurus perusahaan umum.

Artinya, menurut pasal ini, rektor dan wakil rektor IU masih bisa duduk di dewan komisaris perusahaan publik.***

Halaman:

Editor: Aliefia Rizky Nanda Herita

Sumber: Facebook Ade Armando


Tags

Terkini