Syarat Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta Bagi Para Pekerja di Daerah PPKM Level 4

- 22 Juli 2021, 14:27 WIB
Syarat Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta Bagi Para Pekerja di Daerah PPKM Level 4
Syarat Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta Bagi Para Pekerja di Daerah PPKM Level 4 /Pixabay/EmAji/

KABAR BESUKI – Seperti diketahui sebelumnya bahwa pemerintah telah resmi memperpanjang masa PPKM hingga tanggal  25 Juli 2021.

Bersamaan dengan keputusan tersebut, pemerintah juga telah menyiapkan bantuan berupa subsidi upah bagi para pekerja di wilayah yang terdampak pemberlakuan PPKM Level 4.

Penyaluran bantuan subsidi upah kepada para pekerja ini akan disalurkan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah menjelaskan bahwa bantuan subsidi upah untuk para pekerja ini menjadi salah satu cara pemerintah untuk dapat membantu para pekerja yang terdampak pemberlakuan PPKM Level 4.

Baca Juga: Rektor UI Ari Kuncoro Mundur dari Jabatan Wakil Komisaris Utama, Ade Armando: PP Bermasalah Tetap Dicabut

“Kami mengusulkan untuk memberikan subsidi upah kepada para pekerja yang terdampak. Nanti subsidi upah ini payung hukumnya akan kami buat dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan,” ungkap Ida Fauziyah dalam konferensi pers yang diunggah dalam Youtube Sekretariat Presiden.

Menteri Ketenagakerjaan juga menjelaskan bahwa bantuan subsidi upah ini hanya akan diberikan kepada para pekerja yang berada di daerah PPKM Level 4.

Bantuan subsidi upah yang akan diberikan kepada para pekerja terdampak yakni sebesar Rp500.000 selama dua bulan. Namun penyaluran bantuan ini akan diberikan dalam satu kali pencairan yakni sebesar Rp1 juta.

Baca Juga: Menaker Ungkap Hanya Pekerja di Daerah PPKM Level 4 yang Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta

Untuk mendapatkan bantuan subsidi upah, berikut ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pekerja.

  1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Pekerja yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih  aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan juni 2021.
  3. Pekerja yang memiliki upah dibawah Rp3,5 juta sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Pekerja di wilayah PPKM Level 4. Daftar wilayah yang masuk dalam kategori ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021.
  5. Memiliki nomor rekening bank aktif. Hal ini karena bantuan subsidi upah akan disalurkan oleh bank penyalur kepada rekening penerima bantuan melalui bank-bank BUMN yang dihimpun dari Himbara.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Terkini