Airlangga Hartanto juga menjelaskan bahwa bansos yang diberikan untuk warung dan PKL ini hanya diberikan kepada pemilik warung dan para PKL di wilayah PPKM Level 4.
“Sehingga ini diharapkan bisa memberikan bantuan ke masyarakat secara tunai terutama di wilayah di Level 4,” jelas Airlangga Hartanto.
Selain pemberian bansos untuk warung dan PKL, pemerintah juga memberikan bantuan berupa keringanan sewa toko di pusat perbelanjaan selama masa PPKM.
Baca Juga: Aturan Baru PPKM Level 4, Pengunjung Warung Diizinkan Makan di Tempat Tapi Hanya 20 Menit
“Kemudian akan diberikan bantuan juga kepada dunia usaha yaitu untuk sewa toko di pusat perbelanjaan atau mall itu akan diberikan insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai yang ditanggung oleh pemerintah,” ujar Airlangga Hartanto.
Bantuan keringanan pajak sewa toko di pusat perbelanjaan yang ditanggung pemerintah ini untuk masa pajak sejak bulan Juni-Agustus 2021.
Tak hanya itu saja, pemerintah juga telah menyiapkan beragam bansos lain untuk masyarakat terdampak, seperti bansos kartu sembako senilai Rp200 ribu per bulan, bantuan sosial tunai, diskon listrik, bantuan UMKM, serta penambahan bantuan kartu prakerja.***