KABAR BESUKI – Pemerintah telah menyiapkan bantuan sosial tambahan selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ) Level 4 hingga tanggal 2 Agustus 2021.
Selama masa PPKM Level 4, pemerintah telah menambah berbagai macam bansos untuk masyarakat terdampak. Salah satunya bantuan untuk para pengusaha warung dan pedagang kaki lima (PKL).
Para pengusaha warung dan pedagang kaki lima selama masa perpanjangan PPKM Level 4 akan mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Baca Juga: Aturan Baru PPKM Diperpanjang, Resepsi Pernikahan Boleh Digelar Tapi Maksimal Hanya 20 Undangan
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto melalui konferensi pers pada 25 Juli 2021.
“Pemerintah juga memberikan bantuan untuk warung dan PKL (Pedagang Kaki Lima) dengan skema sama BPUM (bantuan Presiden Produktif usaha mikro) yaitu untuk 1 juta penerima dengan bantuan Rp1,2 juta,” jelas Airlangga Hartarnto dalam konferensi pers dikutip Kabar Besuki dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Bantuan yang akan disalurkan untuk warung dan PKL ini nantinya akan segera disalurkan melalui anggota TNI dan Polri.
Baca Juga: Jokowi Himbau Masyarakat Lebih Waspada, Ada Kemungkinan Dunia Hadapi Varian Baru Lebih Menular
Pemberian bansos untuk warung dan para pedagang kaki lima ini diharapkan dapat membantu masyarakat terutama yang memiliki usaha warung selama masa PPKM Level 4.