KABAR BESUKI – Pemerintah telah resmi menerapkan aturan baru dan sejumlah pelanggaran saat masa perpanjangan PPKM Level 4.
Salah satu pelanggaran yang ditetapkan oleh pemerintah yakni mengizinkan para pengunjung warung makan atau restoran untuk makan di tempat atau dine in.
Meski sudah diperbolehkan untuk makan di tempat, namun waktu makan pengunjung warung atau restoran ternyata dibatasi hanya 20 menit.
Dalam pelaksanaan aturan tersebut, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian meminta aparat penegak hukum seperti Satpol PP, TNI-Polri untuk dapat mengawasi aturan makan 20 menit tersebut.
“Kita harapkan juga ada pengawas dari Satpol PP dibantu dengan TNI dan polri untuk memastikan bahwa aturan ini bisa tegak,” ungkap Tito Karnavian dalam konferensi pers yang diunggah dikutip Kabar Besuki dari kanal Youtube Sekretariat presiden.
Mendagri juga meminta agar para anggota Satpol PP, TNI dan Polri untuk tetap menggunakan cara yang santun saat sedang melakukan penertiban.
Dalam penerapan aturan ini, para anggota Satpol PP, TNI dan Polri diharapkan dapat menggunakan cara-cara yang persuasif yang bersifat pencegahan dan sosialisasi.
Aturan baru pemerintah mengenai waktu batasan makan di tempat hanya 20 menit ini menurut Tito Karnavian dinilai sudah cukup.