Mendagri Tito Karnavian Intruksikan Satpol PP dan TNI-Polri Awasi Aturan Makan 20 Menit

- 27 Juli 2021, 08:50 WIB
Mendagri Tito Karnavian Intruksikan Satpol PP dan TNI-Polri Awasi Aturan Makan 20 Menit
Mendagri Tito Karnavian Intruksikan Satpol PP dan TNI-Polri Awasi Aturan Makan 20 Menit /Instagram/@titokarnavian

Baca Juga: Bagi Pasien Isoman, Menkes: Saturasi Oksigen Dibawah 94 Harus Segera Dilarikan ke Rumah Sakit

Menurutnya, aturan makan 20 menit ini dibuat untuk dapat mencegah terjadinya kerumunan di tempat makan yang dikhawatirkan justru mempermudah penularan Covid-19.

“Saya kira 20 menit untuk waktu yang cukup untuk makan di tempat,” jelas Mendagri.

Selain hanya waktu makan yang dibatasi hanya 20 menit, Mendagri juga menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak banyak berbicara saat sedang makan di warung.

Pasalnya, aktivitas tersebut justru bisa menyebabkan droplet bertebaran sehingga rawan untuk menyebarkan virus.

Baca Juga: Andi Arief Puji Sikap SBY yang Mendukung Penuh Penanganan Covid-19, Meski Sering Difitnah Buzzer Istana

“Supaya tidak membuat aksi atau kegiatan yang membuat terjadinya droplet atau aerosol bertebaran, seperti berbicara keras atau tertawa keras,” jelasnya.

Oleh sebab itu, Mendagri menghimbau kepada masyarakat untuk tidak banyak bicara saat sedang makan di warung.

Aturan ini diharapkan dapat dimengerti oleh seluruh lapisan masyarakat dan juga pemilik warung  guna mencegah adanya kerumunan yang bisa berpotensi menularkan virus Covid-19.***

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Terkini