Sri Mulyani Bebaskan Pajak Sewa Ruko di Pasar dan Mall Mulai Agustus-Oktober 2021

- 4 Agustus 2021, 14:59 WIB
Sri Mulyani Bebaskan Pajak Sewa Ruko di Pasar dan Mall Mulai Agustus-Oktober 2021/sumber foto: antara news
Sri Mulyani Bebaskan Pajak Sewa Ruko di Pasar dan Mall Mulai Agustus-Oktober 2021/sumber foto: antara news /Instagram/@smindrawati

“PPN yang terutang atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran ditanggung oleh pemerintah untuk tahun anggaran 2021,” tulis peraturan dari Menkeu tersebut.

Bantuan biaya sewa PPN yang diberikan oleh pemerintah untuk para pedagang ini untuk PPN terutang atas sewa pada bulan Agustus 2021 sampai Oktober 2021.

PPN terutang ini dihitung dari tarif PPN yang dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa penggantian.

Penggantian ini termasuk dalam biaya pelayanan baik yang ditagihkan bersamaan dengan tagihan jasa sewa maupun yang ditagih secara terpisah.

Baca Juga: Biaya Cat Pesawat Presiden 1,4 M Dibanding Biaya Jalur Sepeda Anies Baswedan 73 M, Netizen: Hadeehh

Biaya pajak pada rentan waktu Agustus-Oktober 2021 akan ditanggung langsung oleh pemerintah sebagai bentuk bantuan untuk meringankan beban para pedagang di perpanjangan masa PPKM Level 4 yang akan berlangsung hingga tanggal 9 Agustus.***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x