Haris Azhar Tegaskan 'Prank' Donasi 2 Triliun Akidi Tio Tidak Bisa Dihukum: Bodohnya Pemerintah Kenapa Percaya

- 5 Agustus 2021, 09:40 WIB
Haris Azhar Tegaskan 'Prank' Donasi 2 Triliun Akidi Tio Tidak Bisa Dihukum: Bodohnya Pemerintah Kenapa Percaya
Haris Azhar Tegaskan 'Prank' Donasi 2 Triliun Akidi Tio Tidak Bisa Dihukum: Bodohnya Pemerintah Kenapa Percaya /Polda Sumsel

KABAR BESUKI – Haris Azhar ngotot dan tegaskan bahwa ‘prank’ donasi 2 triliun dari Akidi Tio untuk penanganan Covid-19 tak bisa dihukum dan dipidana.

Hal itu sebagai tanggapan atas desakan Gubernur Sumsel Herman Deru yang menuntut agar putra Akidi Tio dihukum berat karena menimbulkan kerusuhan.

Meski banyak pihak juga menyebutnya sebagai kasus penipuan, tidak seperti yang dikatakan Haris Azhar.

Haris Azhar mengatakan tidak ada unsur penipuan dalam apa yang dijanjikan putra Akidi Tio itu.

Baca Juga: Polisi Mengungkap Saldo Sumbangan Rekening dari Akidi Tio Tidak Mencapai Rp2 Triliun

Kemudian, sosok yang juga sebagai Direktur Eksekutif Lokataru tersebut mengajukan sejumlah analogi.

Menurut Haris Azhar, hal itu tidak disebut penipuan karena keluarga Akidi Tio, termasuk sang anak, tidak berkewajiban memberikan apapun kepada pihak lain, dalam hal ini.

“Kalau saya lihat ini kan tindakan sosial kerangkanya, sumbangan, kesukarelaan. Kecuali misalnya dia ada dalam satu hubungan entitas tertentu misal kepada negara, yang mana ada keterikatan, ada kewajiban satu dengan lain dan apabila tidak terpenuhi itu disebut penipuan,” tutur Haris Azhar, sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari YouTube Tagar TV.

Baca Juga: Jusuf Kalla Ngamuk ke Presenter TV dan Minta Stop Bahas Prank Donasi 2 Triliun Akidi Tio

Halaman:

Editor: Aliefia Rizky Nanda Herita

Sumber: YouTube Tagar TV


Tags

Terkini

x