Dalam hal ini, Haris Azhar menilai niat berdonasi bukanlah sebuah janji. Jadi, bagi yang ingin berdonasi bisa mengirimkan atau tidak mengirimkan donasinya.
Dengan demikian, tidak boleh ada jeratan hukum dalam hal ini karena bukan merupakan janji yang mengikat dan hanya bersifat seremonial.
Kenapa urusan begini dipidana, itu bodohnya pemerintah kenapa percaya percaya saja,” kata Haris Azhar.
Menurutnya, donasi ini terkait dengan kerelawanan. Karena itu, Haris Azhar menegaskan, putra Akidi Tio tidak berada di bidang penipuan.
Di sisi lain, Haris Azhar justru meminta kepada pejabat terkait yang mengorganisir donasi sebesar Rp2 triliun itu untuk dipertimbangkan. Karena mereka dinilai salah dalam hal ini.
Bagi PNS dipandang sebagai melayani sesuatu tanpa memperhatikan, dan membuang-buang waktu dan tenaga.***