Refly Harun Tanggapi Permohonan Adili Presiden Jokowi oleh PA 212 dan Bandingkan dengan Kasus Habib Rizieq

- 13 Agustus 2021, 08:38 WIB
Refly Harun Tanggapi Permohonan Adili Presiden Jokowi oleh PA 212 dan Bandingkan dengan Kasus Habib Rizieq
Refly Harun Tanggapi Permohonan Adili Presiden Jokowi oleh PA 212 dan Bandingkan dengan Kasus Habib Rizieq /Refly Harun/Tangkap Layar YouTube.com/Refly Harun

Refly Harun mengatakan Presiden Jokowi tak dapat diproses hukum sebagaimana masyarakat umum ketika masih menjabat.

Akan tetapi, Presiden Jokowi hanya dapat diproses hukum melalui adanya proses impeachment (pemakzulan) yang diawali dengan penggunaan hak angket DPR.

"Jadi presiden itu tidak bisa diproses hukum secara biasa selama dia menjabat. Dia hanya bisa diproses hukum dengan cara-cara atau prosedur yang sudah ditetapkan konstitusi yaitu impeachment (pemakzulan) yang didahului dengan penggunaan hak angket DPR," katanya.

Baca Juga: Viral Kerumunan Restoran di Tengah Pandemi Covid-19, Netizen: Kena Corona Nangis

Terkait hal tersebut, Refly Harun mengakui bahwa saat ini DPR dikuasai oleh partai politik pendukung pemerintah.

Akan tetapi, Refly Harun juga mengingatkan agar DPR harus peka dengan suara rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi di Indonesia.

"Kalau memang dianggap sebuah pelanggaran hukum, maka yang bekerja adalah mekanisme politik di DPR. Tapi kan, DPR kan dikuasai oleh kubu pro pemerintah? Ya itulah politik, ketika Anda menguasai mayoritas Anda berkuasa. Tapi jangan lupa, ada the silent majority yaitu rakyat itu sendiri," ujar dia.

Baca Juga: Perayaan Idul Adha Ditiadakan di Zona PPKM Darurat untuk Cegah Kerumunan dan Miningkatnya Covid-19

Refly Harun kemudian menyarankan agar Presiden Jokowi mengikuti saran Romo Budiono demi mencegah gejolak di tengah publik dengan cara membebaskan Habib Rizieq tanpa syarat.

Menurutnya, Habib Rizieq tak akan mungkin diganjar hukuman seberat ini jika tak ada campur tangan dari rezim yang berkuasa.

Halaman:

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah