KABAR BESUKI - Pakar hukum tata negara Refly Harun menanggapi permohonan adili Presiden Jokowi oleh PA 212 dan membandingkan dengan kasus Habib Rizieq.
Refly Harun mengatakan bahwa PA 212 ingin Presiden Jokowi diperlakukan sama seperti Habib Rizieq karena diduga menimbulkan kerumunan ketika membagi-bagikan sembako di kawasan Terminal Grogol, Jakarta Barat.
Sementara Habib Rizieq telah dikenakan pidana penjara maupun denda akibat kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
"Kalau ada hal-hal seperti ini (kasus kerumunan), selalu ada keinginan untuk perlakuan yang adil agar Presiden Jokowi juga diperlakukan hal yang sama dengan Habib Rizieq yang dihukum delapan bulan sampai dengan hari ini dan juga sudah dijalani karena kerumunan Petamburan. Kerumunan Megamendung tidak dihukum, hanya denda Rp20 juta, kerumunan Petamburan sudah bayar Rp50 juta tapi ternyata dijadikan terdakwa juga bahkan sudah divonis di tingkat pertama serta diperkuat di tingkat banding," kata Refly Harun sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari kanal YouTube Refly Harun pada Kamis, 12 Agustus 2021.
Refly Harun kemudian menjelaskan alasan bahwa Presiden Jokowi tak serta merta dapat diproses hukum sebagaimana yang terjadi pada Habib Rizieq.
Presiden Jokowi memang memiliki privilege tersendiri, akan tetapi bukan privilege untuk bebas dari jeratan hukum melainkan dalam menjalani proses hukum itu sendiri.
"Apakah perlakukan apple to apple tersebut seperti kata Novel Bamukmin 'Tangkap Presiden Jokowi'? Presiden itu adalah jabatan orang nomor satu di republik ini, dia mendapatkan privilege tapi bukan untuk melakukan pelanggaran, tapi privilege dalam sebuah proses hukum," ujarnya.