Jelang HUT RI, Mendagri Himbau Masyarakat tak Gelar Lomba Agustusan yang Memicu Kerumunan

- 13 Agustus 2021, 14:43 WIB
ilustrasi Jelang HUT RI, Mendagri Himbau Masyarakat tak Gelar Lomba Agustusan yang Memicu Kerumunan
ilustrasi Jelang HUT RI, Mendagri Himbau Masyarakat tak Gelar Lomba Agustusan yang Memicu Kerumunan /Hening Prihatini/Unsplash.com/Zoraya Project

KABAR BESUKI – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian baru-baru ini telah menerbitkan Surat Edaran tentang pedoman teknis peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) yang ke-76.

Surat edaran Nomor 0031/4297/SJ03.1/4214/SJ ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia.

Mengingat perayaan hari kemerdekaan Indonesia masih dalam kondisi pandemi, Mendagri akhirnya menerbitkan aturan baru terkait perayaan HUT RI yang ke-76.

Berdasarkan surat edaran dari Mendagri itu, terdapat lima poin teknis untuk perayaan HUT RI ke-76 yang ketentuannya telah disesuaikan dengan situasi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Dokter Richard Lee Ternyata Sempat Meminta Berdamai dengan Kartika Putri Tapi tak Digubris

Surat edaran mengenai teknis pelaksanaan perayaan HUT RI ke-76 di tengah pandemi itu menghimbau agar masyarakat tidak menggelar lomba Agustusan yang dapat menimbulkan kerumunan.

Pada momentum perayaan HUT RI ke-76 ini, masyarakat dihimbau untuk tidak menggelar lomba Agustusan. Hal ini bertujuan untuk dapat mencegah adanya kerumunan yang dapat menyebabkan penularan Covid-19.

“Tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penularan Covid-19,” tulis keterangan dalam surat edaran tersebut.

Seperti diketahui bahwa lomba Agustusan sudah menjadi tradisi bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk merayakan hari kemerdekaan.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Malangkota.go.id


Tags

Terkini

x