Baca Juga: Indonesia Didesak untuk Melarang Pembukaan Lahan Baru Kelapa Sawit oleh Pemerhati Lingkungan
Lomba Agustusan biasanya juga digelar dengan meriah dan menarik antusiasme dari masyarakat untuk ikut merayakan lomba Agustusan.
Namun saat ini, karena kondisi pandemi Covid-19 yang belum juga reda, pemerintah menghimbau agar masyarakat tidak menggelar lomba Agustusan demi mencegah penularan Covid-19.
Dalam surat edaran yang diterbitkan oleh Mendagri itu, kegiatan lomba Agustusan bisa digelar secara virtual.
“Pelaksaan perlombaan dapat dilakukan dengan mengutamakan teknologi informatika atau melalui media virtual,” bunyi surat edaran itu.
Baca Juga: Sebut Jokowi Kodok Istana, Takdir Rizal Ramli Dikabarkan Berakhir di Balik Jeruji? Ini Faktanya
Tito Karnavian selaku Mendagri juga meminta seluruh kepala daerah agar merayakan HUT RI secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara Republik Indonesia.
Pada surat edaran tersebut juga diatur bahwa kegiatan ceremonial atau upacara 17 Agustus hanya boleh digelar dengan kapasitas 30 orang dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Kegiatan ceremonial dilaksanakan maksimal 30 orang dnegan protokol kesehatan yang ketat,” bunyi surat edaran dari Mendagri.