Refly Harun Soal Jokowi Dianggap Sebagai Lambang Negara: Penghinaan, Sama Saja Menyebut Presiden Benda Mati

- 15 Agustus 2021, 11:45 WIB
Refly Harun Soal Jokowi Dianggap Sebagai Lambang Negara: Penghinaan, Sama Saja Menyebut Presiden Benda Mati
Refly Harun Soal Jokowi Dianggap Sebagai Lambang Negara: Penghinaan, Sama Saja Menyebut Presiden Benda Mati /Tangkapan layar/Kanal YouTube Refly Harun

KABAR BESUKI – Ahli hukum tata negara Refly Harun memberikan pandangannya terkait mural yang mirip dengan Presiden Joko Widodo yang bertuliskan 404: Not Found.

Usai beredar luas di masyarakat, mural Jokowi 404: Not Found itu telah dihapus oleh pihak keamanan dengan menggunakan cat hitam.

Pihak kepolisian bahkan saat ini diketahui tengah memburu pembuat mural Jokowi 404: Not Found. Pasalnya, mural tersebut dinilai menghina Presiden Jokowi sebagai lambang negara.

Baca Juga: Polisi Buru Pembuat Mural ‘Jokowi 404 Not Found’, Fadli Zon: Presiden Bukan Lambang Negara

Refly Harun bahkan menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh aparat keamanan soal mural Jokowi 404:Not Found ini adalah tindakan yang norak.

“Aparat keamanan lagi-lagi norak ya, lagi-lagi tidak tepat dalam bertindak,” ujar Refly Harun seperti dikutip Kabar Besuki dalam Youtube pribadinya.

Menurutnya, tindakan pihak kepolisian dalam menghapus mural Jokowi 404: Not Found ini merupakan hal yang tidak objektif.

Refly  Harun juga menyebut bahwa tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian itu justru mengurangi kebebasan berpendapat sebagai sebuah hak konstitusional.

Baca Juga: Cak Nun Ajak Rakyat Indonesia untuk Merasa Kasihan kepada Presiden Jokowi: Anda Jangan Benci Jokowi

“Yang namanya kritik sama pujian itu nilainya sama, jadi kalau pujian ya kalau memang itu ditulis di tempat yang tidak diperbolehkan ya dihapus juga, misalnya katakana di tempat ini ditulis ‘Jokowi Bapak Bangsa’ atau ‘Jokowi Pemersatu’, lalu tiba-tiba polisi tidak menyatakan bermasalah itu artinya polisi subjektif,” jelas Refly Harun.

“Sehingga dalam hal ini penegak hukum tidak melihat kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional,” sambungnya.

Dalam keterangannya itu, Refly Harun juga memberikan tanggapan terkait aparat kepolisian yang mengatakan bahwa Presiden Jokowi merupakan lambang negara.

Refly Harun menjelaskan bahwa menganggap Presiden Jokowi sebagai lambang negara justru dianggap sebagai sebuah penghinaan. Hal ini karena sama saja menganggap Presiden Jokowi sebagai benda mati.

Baca Juga: Faldo Maldini Dibully Netizen Gara-gara Mural 'Jokowi:404 Not Found': Mural Itu Ga Salah

“Sudah berkali-kali dijelaskan bahwa Presiden itu bukan lambang negara, maka saya sekarang bilang mengatakan Presiden lambang negara itu menghina, kenapa? Karena sama saja menganggap Presiden benda mati namanya,” Jelas Refly Harun.

Refly Harus menegaskan bahwa lambang negara adalah benda mati dan bukan benda hidup. ia menjelaskan bahwa lambang negara Indonesia hanya satu yakni Garuda Pancasila.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Terkini