Menanggapi banyaknya pertanyaan tersebut, Luhut menjelaskan bahwa PPKM ini akan terus ada dan diberlakukan jika Covid-19 ini masih menjadi pandemic.
“Saya ingin menjelaskan bahwa selama Covid-19 ini masih menjadi pandemi, PPKM akan tetap digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat,” jelas Luhut.
Baca Juga: Jokowi Membawa Berkah Bagi Afghanistan Gara-gara Hujan Salju, Bahkan Kehadirannya Dianggap Istimewa
Lebih lanjut, Luhut juga menjelaskan bahwa jika kasus Covid-19 mengalami penurunan, pemerintah secara bertahap akan menurunkan level PPKM ke tahap yang lebih rendah dan kembali pada situasi normal.
“Jika situasi Covid-19 semakin membaik, tentunya level PPKM akan diturunkan ke level lebih rendah, dimana Level 3, 2, 1 nantinya akan mendekati situasi normal,” ujarnya.
“Oleh karena itu, evaluasi akan dilakukan setiap minggu sehingga perubahan situasi dapat kita respon secara cepat,” pungkasnya.***