Kuasa Hukum HRS Desak Pengadilan Batalkan Penahanan: Ini Bentuk Kesewenang-wenangan

- 20 Agustus 2021, 15:12 WIB
Kuasa Hukum HRS Desak Pengadilan Batalkan Penahanan: Ini Bentuk Kesewenang-wenangan
Kuasa Hukum HRS Desak Pengadilan Batalkan Penahanan: Ini Bentuk Kesewenang-wenangan /@suaraparlemen/Instagram

KABAR BESUKI – Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) melayangkan permohonan gugatan pembatalan penahanan ke Mahkamah Agung (MA).

Melalui surat permohonan itu, tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab meminta agar proses penahanan Habib Rizieq dibatalkan.

Penahanan yang dilakukan kepada Habib Rizieq Shihab ini disebut sebagai bentuk kesewenang-wenangan yang dilakukan dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh Pimpinan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga: Kalina Oktarani Alami Pendarahan, Vicky Prasetyo: Kemungkinan Hidupnya Kecil

“Bahwa kami tidak bosan-bosan untuk menegaskan dan mengulangi bahwa tindakan penetapan penahanan IB-HRS melalui surat Nomor 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI tertanggal 5 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh wakil ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta adalah merupakan bentuk kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum, cacat prosedur, cacat administrasi dan jauh dari nilai-nilai keadilan,” bunyi surat permohonan kuasa hukum HRS yang dikutip Kabar Besuki dalam Youtube Refly Harun.

Tim kuasa hukum HRS mengatakan bahwa proses hukum dan penahanan yang menjerat Habib Rizieq  disebut melanggar prosedur dan administrasi serta hukum yang ditentukan oleh pasal 27 ayat (1) KUHAP.

Isi dari pasal 27 tersebut menyatakan bahwa yang berwenang mengeluarkan surat penahanan adalah Hakim Pengadilan Tinggi yang mengadili perkara dan bukan Wakil Pengadilan Tinggi.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Kemunduran Demokrasi Bisa Picu Investor Kabur dari Indonesia

Kuasa hukum HRS mengatakan bahwa Wakil Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan perpanjangan masa penahanan.

Seperti yang diketahui sebelumnya, bahwa masa penahanan Rizieq Shihab atas kasus kerumunan diperpanjang 30 hari sejak HRS seharusnya diputuskan bebas.

Keputusan perpanjangan masa penahanan ini dilakukan oleh Wakil Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan alasan masih ada beberapa tahap pemeriksaan yang harus dilakukan.

Surat permohonan pembatalan penahanan yang disampaikan oleh kuasa hukum Rizieq Shihab itu berdasar pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku antara lain pasal 10 ayat (1) UU. No 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman. Serta UU No. 5 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Baca Juga: Celine Evangelista Ngaku Pernah Mengalami KDRT dengan Pasangannya, Bahkan Memaafkan Meski Diselingkuhi

Melihat adanya ketidakadilan pada penahanan yang dilakukan kepada Habib Rizieq Shihab, kuasa hukum akhirnya memutuskan untuk menempuh berbagai prosedur hukum yang dimungkinkan untuk mendapatkan keadilan bagi Rizieq Shihab.

“Jika upaya-upaya tersebut tidak menghasilkan keadilan yang kami dambakan selama ini, maka kami akan menuntut di akhirat kelak para pelaku kezaliman luar biasa ini kepada Allah SWT yang maha adil, maha benar perhitungannya kelak,” bunyi akhir surat permohonan tersebut.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x